Pages

Selasa, 27 Mei 2014

Cara Keliru Mengatasi Galau **

Dengan menyebut Nama Tuhan Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang.
Semoga Anda sekalian disukseskan & diberkahi olehNya.


Ketika kita sedang galau, masing-masing dari kita memiliki cara masing-masing untuk mengatasi kegalauan. Ntah cara itu didapat dari ajaran agama, ahli psikolog, televisi, orang tua, teman, majalah, buku, artikel, dan lainnya. Sekarang, izinkan saya menyampaikan sesuatu demi kebaikan kita bersama. Tanpa mengurangi rasa hormat saya kepada pengajar penghilang galau, sebetulnya ada beberapa cara menghilangkan galau yang keliru. Bahkan cara-cara tersebut beracun!


Telah terbukti, tidak perlu saya sebut siapa orangnya, ketika ada seorang Galauers telah mempelajari cara-cara tersebut, kemudian mereka mempraktekkannya. Lalu mereka mengaku, bahwa kegalauannya tidak bisa hilang. Bahkan muncul lagi. Bahkan bertambah parah. Kejadian ini benar-benar mengambil perhatian saya. Soalnya terlampau banyak, mungkin saja Anda termasuk. Menurut saya, ini adalah hal yang sangat wajib untuk kita diskusikan. Terus, apa-apa sajakah cara yang keliru itu? Adapun cara-cara keliru tersebut adalah:

Mendengar musik
Bermain musik
Menonton TV
Bermain game
Jalan-jalan
Makan-makan
Berteriak
Curhat kepada teman (yang ini relatif)
dan sebagainya.


Lho? Kenapa cara-cara tersebut keliru? Padahal kan jelas-jelas cara-cara tersebut mengenakkan? Iyah. Sebelumnya, kita kembali kedefisini galau dulu. Pada tulisan saya yang sebelumnya -Cara Jitu Menghilangkan Rasa Galau-, definisi dari galau yang kita bahas disini adalah sebuah kondisi dimana seseorang sedang dalam masalah yang membuatnya gelisah, dan dia cenderung sendirian serta sedih karena tidak bisa menerima kejadian masa lalu juga tidak jelasnya masa depannya. Plus, biasanya keadaan ini terjadi pada anak muda. Dan galau ini merupakan hal yang sangat wajar terjadi pada para anak muda. Betul, sangat wajar pada anak muda. Yang tidak wajarnya adalah, pertama, galau yang lamaaaaa sekali. Kedua galau yang sebabnya itu-itu saja. Singkatnya, galau itu adalah tanda bahwa seseorang sedang tumbuh agar menjadi dewasa. Jadi, tolong garisbawahi kalimat berikut ini, bila seseorang galau, kemudian dia tidak galau lagi karena suatu hal, dia perlu memegang erat suatu hal itu, dan silahkan tumbuhlah menjadi dewasa.

Baiklah, saatnya kita bahas. Alasan beberapa orang yang galau hendak melakoni cara-cara di atas adalah karena mereka bilang mereka tidak boleh membiarkan diri mereka terperangkap dalam perasaan kecewa, perih, gusar dll itu. Terus katanya, lebih baik mereka mencari kesenangan untuk bersenang-senang, lalu, mudah-mudahan dengan bersenang-senang itu mereka akan lupa dengan masalahnya. Saya rasa mereka ini tidak salah juga, niatnya bagus juga kok.

Namun, begini. Kalau mayoritas dari kita seperti itu, tidak heran mayoritas dari kita tidak pernah berhasil menyelesaikan 100% masalahnya. Dalam bahasa kita sehari-hari, sikap ini disebut juga dengan "kabur dari masalah". Mereka membuang muka dari masalah, kemudian menghadap ke musik-musik, acara televisi, game, jalan-jalan, dan 'mainan' lainnya. Lalu, ketika 'mainan' itu sudah tidak ada, sudah malam, sudah sepi, sendirian lagi, mereka teringat masalahnya lagi, lalu mereka kembali bersedih lagi, galau lagi. Ayo jujur, apakah Anda begitu? Saya pun begitu dulu.

Maka dari itu, jangan memanfaatkan yang enak-enak, yang ribut-ribut, yang meriah-meriah, yang heboh-heboh, dan kesenangan sementara lainnya untuk menyelesaikan masalah yang bisa kekal selamanya. Segalau apapun kita, hal terbaik yang harus kita lakukan adalah menghadapi kegalauan itu! Jangan lupa, “Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan batas kemampuannya..." (QS. Al Baqarah : 287). Baiklah, sekarang, agar lebih menjelit, kita akan memperhatikan beberapa pengalaman galauers soal ini.


Pernah ada seseorang yang sedang galau berkonsultasi dengan saya, kemudian saya menyarankannya untuk melakukan beberapa hal. Saya tidak tahu apakah dia benar-benar melakoninya atau tidak. Kemudian, dia bilang kalau besok dia akan pergi ke luar kota, ke tempat saudaranya, dimana nantinya dia akan pergi jalan-jalan. Saya memperhatikan dia, dia senang sekali karena akan jalan-jalan bersama saudara-saudaranya. Lalu, pada hari yang direncanakan telah dilaksanakan, saya melihat beberapa update kiriman dari dirinya di Beranda Facebook saya. Kelihatannya dia betul-betul bahagia banget. Saya turut senang dia yang tadinya teramat galau kini menjadi teramat senang setelah jalan-jalan. 

Disinilah hal yang disayangkannya, ketika malam hari tiba, dia menghubungi saya lagi. Dia bilang, dia lagi galau, kali ini galaunya benar-benar bukan main. Lantas saya heran, "Lho? Kan tadi sudah asyik pergi jalan-jalan? Kelihatannya senang banget. Kok jadi sedih lagi sih?" Terus dia jawab, "Memang sih, tadi jalan-jalannya enak. Tapi enaknya cuman sementara. Masalah yang kemarin nggak selesai juga."

Lihat? Lagi. Ada juga orang yang 'mainan' sementaranya berupa berteriak-teriak, kebut-kebutan ketika berkendara, macam-macam deh. Lagi. Saya pernah memperhatikan, seseorang yang sedang membaca artikel yang kurang lebih membahas soal cara menghilangkan galau. Dan apa yang disebutkan di artikel itu adalah 'mainan' sementara yang kita bahas tadi. Apakah komentar mereka? Ini dia: (penulisan hurufnya telah saya perbaiki)
Sudah dilakukan semua, tapi tetap aja.
Kok masih tetap galau sih.
Apakah dengan cara itu kita bisa menghilangkan galau untuk selamanya?! Gimana caranya agar kita tidak terus-terusan menggalau?!
galauuuu.
Dan lain sebagainya. (Bila Anda tidak percaya, Anda boleh cari sendiri media dan orang yang mengomentari media itu, lalu tanya langsung apakah cara-cara itu telah membaikkan dirinya? Cara yang paling sederhana, silahkan buka Google.)
Memang, beberapa 'mainan' sementara juga cukup bermanfaat untuk kita lakoni pada detik-detik sebelum kita move on untuk mengatasi kegalauan kita. Iyah, cukup bermanfaat. Yang tidak bermanfaatnya, bila ketika kita hanya melakoni 'mainan' sementara tersebut, kemudian tidak melakukan apa-apa setelah itu. Ini ibarat menghias telur secantik mungkin, namun telurnya dibiarkan terlantar dan tidak dimanfaatkan sama sekali.


Jika Anda masih ingat dengan tulisan saya yang sebelumnya, anak muda yang seperti ini akan tumbuh menjadi orang tua, namun tidak tumbuh menjadi dewasa. Begitulah, tua tapi tidak dewasa. Karena banyak orang dewasa yang sepakat, bahwa, mereka dikatakan dewasa karena mereka telah berhasil mengatasi berbagai macam masalah. Itu sebabnya, jika ada satu masalah datang, akan datang lebih dari satu respon terhadap masalah itu. Beberapa diantaranya adalah respon anak muda dengan respon orang tua. Jelas, kedua respon itu berbeda.


Terakhir, jadi, bagaimana cara yang benar untuk mengatasi kegalauan? Rasa-rasanya saya tidak perlu menuliskannya lagi disini, jika Anda serius, silahkan baca artikel Cara Jitu Menghilangkan Rasa Galau. Sebab jurus-jurus terjitu untuk mengatasi galau berada disana.

Apabila Kita Memandang Hidup Seperti Melihat Lobang Jarum

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh


Bagaimanakah jadinya,
Apabila Kita Memandang Hidup Seperti Melihat Lobang Jarum?

Ungkapan dari bahasa Arab
: “Tsaqbulibrah” (lobang jarum). Bisa kita membayangkan, betapa picik dan sempitnya dunia ini, apabila seseorang melihat dunia yang luas ini dari lobang jarum yang kecil itu.Bagaimana, sampai bisa terjadi sikap seseorang semacam ini, apakah tanda-tandanya?
 Tanda-tandanya, gampang saja. Dia merasa pendapatnya sajalah yang benar(pendapat tanpa argument, atau dalil, tentu yang dimaksudkan disini, kalau dah ada dalil dari AlQuran dan Assunnah, tentu bukan pendapatnya yang dikemukakannya, tetapi dari Allah ta’ala dan RasulNya). Dan tidak memahami/memandang pendapat orang lain disekitarnya yang mana apabila pendapat sekitarnya juga berdalil AlQuran dan Assunnah juga, dia masih saja tetap bersikeras, bahwa apa yang dikatakannya, itulah yang benar. Tentu tidak salah, apabila seseorang mengatakan dia benar, sepanjang semua itu berasal dari AlQuran dan hadits, karena bagaimanapun “Kebenaran itu datangnya dari Allah Ta’ala , maka janganlah kamu menjadi orang-orang yang ragu akan kebenaran tersebut”.
  
Yang sulit, dan yang salah, adalah mereka tak memiliki dalil, kecuali memakai akalnya saja, bersikeras dengan pendapatnya tersebut, dia merasa, dia benar. Orang semacam inilah yang bisa dikatakan memandang hidup hanya dari lobang jarum yang kecil. Hanya memakai kasat matanya saja.
  
Dia berjalan bagaikan kereta api yang tidak berhenti,(kecuali dihalte). Tak memandang kanan kirinya, jalan
terus dengan perjalanan relnya, tak mau tahu, apakah ada manusia yang akan ditabraknya didepan rel tersebut, dia akan tetap jalan sesuai dengan relnya sendiri.
  
Cobalah kita letakkan jarum kecil itu di jemari kita, kemudian, kita mencoba melihat sesuatu diluar sana dari lobang tersebut, apakah yang terlihat oleh kita, seberapa besar dan jauhkah pandangan mata kita melihat dari lobang jarum tersebut. Paling-paling yang terlihat gelap gulita, bintik kecil. 

Nah, semacam itulah hidup manusia, apabila dia memandang kehidupan ini, begitu sempit, sehingga ia akan
gampang putus asa, resah dan gelisah, gelap, seakan tak ada cahaya matahari yang akan menyinarinya dalam kegelapannya itu. Memiliki problema sedikit saja dalam kehidupan sudah down, putus asa, menyalahkan orang disekelilingnya, orang lainlah penyebab kegagalan dalam hidupnya, orang lainlah yang menyebabkan dia begini dan begitu. Selalu melemparkan kesalahan dimuka orang lain, tanpa pernah mau mengoreksi diri sendiri, ada apa, dan kenapa. Bahkan tak jarang su’udzhan(buruk sangka) dengan manusia lainnya, apalagi dengan Allah Ta’ala,dengan  menyalahkan takdirnya yang buruk itu.

 Mungkin, ini jugalah yang dikatakan pepatah orang tua zaman dahulu kala :”Dunia tak selebar daun kelor”.
 Dunia ini akan luas, apabila cara dan arah pandang kita juga luas, dan dia akan serasa sempit, apabila cara dan arah memandang kita juga sempit. Oleh karena itu, jangan pernah memandang hidup ini dari lobang jarum semata, tetapi pergunakanlah mata nyata, mata hati, akal, nurani, telinga, dan yang terpenting adalah selalulah menyadari ada yang memperhatikan kita diatas sana, yakni Allah Subhanahuwata’ala

Terima Kasih Semoga Bermanfaat ..

SEBAIK-BAIKNYA MANUSIA ADALAH YANG BANYAK MANFAATNYA BAGI ORANG LAIN

Sungguh beruntung bagi siapapun yang dikaruniai Allah kepekaan untuk mengamalkan aneka pernik peluang kebaikan yang di perlihatkan Allah kepadanya. Beruntung pula orang yang dititipi Allah aneka potensi kelebihan oleh-Nya, dan di karuniakan pula kesanggupan memanfaatkannya untuk sebanyak-banyaknya umat manusia.
Karena ternyata derajat kemuliaan seseorang dapat dilihat dari sejauhmana dirinya punya nilai manfaat bagi orang lain. Rasulullah SAW dalam hal ini bersabda, " Sebaik-baik manusia di antaramu adalah yang paling banyak manfaatnya bagi orang lain " ( HR. Bukhari ).
Seakan hadis ini mengatakan bahwa jikalau ingin mengukur sejauhmana derajat kemuliaan akhlak kita, maka ukurlah sejauh mana nilai manfaat diri ini? Kalau menurut Emha Ainun Nadjib, harusnya tanyakan pada diri ini apakah kita ini manusia wajib, sunat, mubah, makhruh, atau malah manusia haram?
Apa ituManusia Wajib? Manusia wajib di tandai jikalau adanya sangat di rindukan, sangat bermanfaat, bahkan perilakunya membuat hati orang di sekitarnya tercuri. Tanda-tanda yang nampak dari seorang 'Manusia Wajib', di antaranya dia seorang pemalu yang jarang mengganggu orang lain, sehingga orang lain merasa aman darinya. Perilaku kesehariannya lebih banyak kebaikannya. Ucapannya senantiasa terpelihara, ia hemat betul kata-katanya, sehingga lebih banyak berbuat daripada hanya berbicara.
Sedikit kesalahannya, tidak suka mencampuri yang bukan urusannya, dan sangat nikmat kalau ia berbuat kebaikan. Hari-harinya tidak lepas dari menjaga silaturahmi, sikapnya penuh wibawa, penyabar, selalu berterima kasih, penyantun, lemah lembut, bisa menahan dan mengendalikan diri, serta penuh kasih sayang.
Sama sekali bukan kebiasaan bagi yang akhlaknya baik perilaku melaknat, memaki-maki, memfitnah, menggunjing, bersikap tergesa-gesa, dengki, bakhil, ataupun menghasut. Justru ia selalu berwajah cerah, ramah tamah, mencintai karena Allah, membenci karena Allah, dan marahnya pun karena Allah SWT, Subhanallah demikian indah hidupnya.
Karenanya, siapapun di dekatnya pastilah akan tercuri hatinya. Kata-katanya akan senantiasa terngiang-ngiang. Keramahannya pun benar-benar menjadi penyejuk bagi hati yang sedang membara. Jikalau saja orang berakhlak mulia ini tidak ada, maka siapapun akan merasa kehilangan, akan terasa ada sesuatu yang kosong di rongga kalbu ini. Orang yang wajib, adanya pasti penuh manfaat dan kalau tidak ada, siapapun akan merasa kehilangan. Begitulah kurang lebih perwujudan akhlak yang baik, dan ternyata ia hanya akan lahir dari semburat kepribadian yang baik pula.
Kalau Orang yang Sunah, keberadaannya bermanfaat, tapi kalaupun tidak ada tidak tercuri hati kita. Tidak ada rongga kosong akibat rasa kehilangan. Hal ini terjadi mungkin karena kedalaman dan ketulusan amalnya belum dari lubuk hati yang paling dalam. Karena hati akan tersentuh oleh hati lagi. Seperti halnya, kalau kita berjumpa dengan orang yang berhati tulus, perilakunya benar-benar akan meresap masuk ke rongga kalbu siapapun.
Sedangkan Orang yang Mubah ada dan tidak adanya tidak berpengaruh. Di kantor kerja atau bolos sama saja. Seorang pemuda yang ketika ada di rumah keadaan menjadi berantakan, dan kalau tidak adapun tetap berantakan. Inilah pemuda yang mubah. Ada dan tiadanya tidak membawa manfaat, dan tidak juga membawa mudharat.
Adapun Orang yang Makruh, keberadaannya justru membawa mudharat dan kalau dia tidak ada tidak berpengaruh. Artinya, kalau dia datang ke suatu tempat maka orang merasa bosan atau tidak senang. Misalnya, ada seorang ayah sebelum pulang dari kantor suasana rumah sangat tenang, tetapi seketika klakson dibunyikan tanda bahwa ayah sudah datang, anak-anak malah lari ke tetangga, ibu cemas, dan pembantu pun sangat gelisah. Inilah seorang ayah yang keberadaannya menimbulkan masalah.
Seorang anak yang makruh, kalau pulang sekolah justru masalah pada bermunculan, dan kalau tidak pulang suasana malah menjadi aman tentram. Ibu yang makruh diharapkan anak-anaknya untuk segera pergi arisan daripada ada di rumah. Sedangkan karyawan yang makruh, kehadirannya di tempat kerja hanya melakukan hal yang sia-sia dari pada bersungguh-sungguh menunaikan tugas kerja.
Lain lagi dengan Orang bertipe Haram, keberadaannya malah di anggap menjadi musibah, sedangkan ketiadaannya justru di syukuri. Jika saja dia pergi ngantor, justru perlengkapan kantor pada hilang, maka ketika orang ini dipecat semua karyawan yang ada malah mensyukurinya.
Masya Allah, tidak ada salahnya kita merenung sejenak, tanyakan pada diri ini apakah kita ini anak yang menguntungkan orang tua atau malah hanya jadi benalu saja? Masyarakat merasa mendapat manfaat tidak dengan kehadiran kita? Adanya kita di masyarakat sebagai manusia apa, wajib, sunah, mubah, makhruh, atau haram? Kenapa tiap kita masuk ruangan teman-teman malah pada menjauhi, apakah karena perilaku sombong kita?
Kepada ibu-ibu, hendaknya tanyakan pada diri masing-masing, apakah anak-anak kita sudah merasa bangga punya ibu seperti kita? Punya manfaat tidak kita ini? Bagi ayah cobalah mengukur diri, saya ini seorang ayah atau seorang gladiator? Saya ini seorang pejabat atau seorang penjahat? Kepada para mubaligh, harus bertanya? benarkah kita menyampaikan kebenaran atau hanya mencari penghargaan dan popularitas saja?
Nampaknya, saat bercermin seyogyanya tidak hanya memperhatikan wajah saja, tapi pandanglah akhlak dan perbuatan yang telah kita lakukan. Sayangnya, jarang orang berani jujur dengan tidak membohongi diri, seringnya malah merasa pinter padahal bodoh, merasa kaya padahal miskin, merasa terhormat padahal hina. Padahal untuk berakhlak baik kepada manusia, awalnya dengan berlaku jujur kepada diri sendiri.
Kalaupun mendapati orang tua kita berakhlak buruk. Sadarilah bahwa darah dagingnya melekat pada diri kita, karenanya kita harus berada di barisan paling depan untuk membelanya demi keselamatan dunia dan akhiratnya. Bagi orang tua yang belum Islam, kewajiban seorang anaklah yang bertanggung jawab mengikhtiarkannya jalan hidayah. Apabila orang tua berlumur dosa dan belum mau melakukan shalat, maka seorang anaklah yang berada pada barisan pertama membantu orang tua kita menjadi seorang ahli ibadah dan ahli taubat.
Ingatlah, walau bagaimanapun kita punya hutang budi pada orang tua kita. Keburukan yang ada pada mereka, jangan menjadikan kebencian, jangan pula menyalahkan dan menyesali diri, "Kenapa saya lahir dari orang tua yang sudah cerai?" misalnya. Atau adapula anak yang sibuk menyalahkan diri, karena tidak pernah tahu keberadaan orang tuanya. Sama sekali tidak akan menyelesaikan masalah jika hanya menyalahkan keadaan. Lebih baik kita tanyakan pada diri ini, apakah sudah punya manfaat tidak kita ini? Makin banyak manfaat yang kita lakukan dengan ikhlas, Insya Allah itulah rizki kita.
Begitu pula terhadap lingkungan, kita harus punya akhlak tersendiri. Seperti pada binatang, kalau tidak perlu tidak usah kita menyakitinya. Ada riwayat seorang ibu ahli ibadah, tapi Allah malah mencapnya sebagai ahli neraka. Mengapa? Ternyata karena si ibu ahli ibadah ini pernah mengurung kucing dalam sebuah tempat, sehingga si kucing tidak mendapatkan jalan keluar untuk mencari makan, padahal oleh si ibu tidak pula diberi makan, sampai akhirnya kucing itu mati. Karenanya, walau si ibu ini ahli ibadah, tapi Allah melaknatnya karena akhlak pada makhluknya jelek.
Kadang aneh kita ini, ketika duduk di taman nan hijau, entah sadar atau tidak kita cabuti rumput atau daun-daunan yang ada tanpa alasan yang jelas. Padahal rumput, daun, dan tumbuh-tumbuhan yang ada di alam semesta ini semuanya sedang bertasbih kepada-Nya. Yang paling baik adalah jangan sampai ada makhluk apapun di lingkungan kita yang tersakiti. Termasuk ketika menyiram atau memetik bunga, tanaman, atau tumbuhan lainnya, hendaklah dengan hati-hati, karena tanaman juga mengerti apa yang dilakukan kita kepadanya. Di kisahkan ketika Nabi SAW pindah mimbar, yang asalnya menyandar pada sebuah pohon kurma, maka pohon kurma itu diriwayatkan sangat sedih dan menangis, karena ia telah di tinggalkan sebagai alat bantu Rasulullah SAW dalam menyampaikan ilmu kepada para sahabatnya.
Kejadian lain adalah ketika seorang hamba yang shalih di hampiri seekor singa yang mengaum-ngaum seakan hendak menerkamnya. Tentu saja semua orang yang melihat kejadian ini berlari ketakutan. Anehnya, hamba yang shalih ini sama sekali tidak kelihatan merasa takut, kenapa? Karena dia yakin bahwa singa juga makhluk dalam genggaman Allah dan sama-sama sedang bertasbih kepada-Nya. Seraya mengajak berbicara layaknya pada makhluk yang bisa diajak bicara, "Mau apa kesini? Kalau tidak ada kewajiban dari Allah dan hanya untuk mengganggu masyarakat, alangkah baiknya engkau pergi", maka pergilah singa itu, Subhanallah. Demikianlah, orang yang takutnya hanya kepada Allah, makhluk pun tunduk kepadanya.
Seperti halnya ketika ada ular di halaman rumah, maka bagi orang yang akhlaknya baik dan dia merasa tidak terganggu, sama sekali dia tidak akan membunuhnya, malah ditolongnya si ular ini untuk bisa kembali ke habitatnya, itu yang lebih baik. Kalaupun dirasa mengganggu sehingga tidak ada jalan lain kecuali harus di bunuh, maka ia akan membunuhnya dengan cara terbaik, dan tidak lupa disebutnya asma Allah. Jadilah proses membunuh ular ini sebagai ladang amal.
Betapa indah pribadi yang penuh pancaran manfaat, ia bagai cahaya matahari yang menyinari kegelapan, menjadikannya tumbuh benih-benih, bermekarannya tunas-tunas, merekahnya bunga-bunga di taman, hingga menggerakkan berputarnya roda kehidupan. Demikianlah, cahaya pribadi kita hendaknya mampu menyemangati siapapun, bukan hanya diri kita, tetapi juga orang lain dalam berbuat kebaikan dengan full limpahan energi karunia Allah Azza wa Jalla, Zat yang Maha Melimpah energi-Nya, Subhanallah. Ingatlah, hidup hanya sekali dan sebentar saja, sudah sepantasnya kita senantiasa memaksimalkan nilai manfaat diri ini, yakni menjadi seperti yang disabdakan Nabi SAW, sebagai Khairunnas. Sebaik-baik manusia!  Insya Allah. ***

TENTANG MAHAR JILID II

“Saya terima nikahnya Fulanah binti Fulan dengan maskawin seperangkat alat sholat dibayar tunai…”
Sungguh pernikahan adalah saat yang dinanti-nanti bagi sepasang hati yang saling berjanji untuk mengikatkan cinta dalam balutan ridha Allah Subhanahu wa Ta’ala. Siapa yang tidak ingin menikah? Setiap yang mengaku menjadi pengikut Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentu tidak ingin meninggalkan sunnah beliau yang satu ini. Menikah bagaikan mendulang kebahagiaan yang berlimpah. Ada satu dari beberapa persyaratan yang harus dipenuhi ketika hendak menikah, yaitu mahar atau maskawin.

Mahar adalah tanda kesungguhan seorang laki-laki untuk menikahi seorang wanita. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,
“Berikanlah mahar (maskawin) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang wajib. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (Qs. An-Nisa’ : 4)
Dalam ayat tersebut Allah memerintahkan memberikan mahar kepada wanita yang hendak dinikahi, maka hal tersebut menunjukkan bahwa mahar merupakan syarat sah pernikahan. Pernikahan tanpa mahar berarti pernikahan tersebut tidak sah, meskipun pihak wanita telah ridha untuk tidak mendapatkan mahar. Jika mahar tidak disebutkan dalam akad nikah maka pihak wanita berhak mendapatkan mahar yang sesuai dengan wanita semisal dirinya (‘Abdurrahman bin Nashr as-Sa’di dalam Manhajus Salikiin hal. 203).
Adapun mahar dapat berupa:
1. Harta (materi) dengan berbagai bentuknya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah Telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (Qs. An-Nisa’: 24)
2. Sesuatu yang dapat diambil upahnya ( jasa).
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Berkatalah dia (Syu’aib), ‘Sesungguhnya Aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu, Maka Aku tidak hendak memberati kamu. dan kamu insya Allah akan mendapatiku termasuk orang- orang yang baik’.” (Qs. Al-Qoshosh: 27)
3. Manfaat yang akan kembali kepada sang wanita, seperti:
Memerdekakan dari perbudakan
Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu berkata, “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerdekakan Shafiyah binti Huyayin (kemudian menikahinya) dan menjadikan kemerdekaannya sebagai mahar.” (Atsar riwayat Imam Bukhari: 4696)
Keislaman seseorang
Hal tersebut sebagaimana kisah Abu Thalhah yang menikahi Ummu Sulaim radhiyallahu ‘anhuma dengan mahar keislaman Abu Thalhah. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhubekata, “Abu Thalhah menikahi Ummu Sulaim. Maharnya keislaman Abu Thalhah. Ummu Sulaim telah masuk Islam sebelum Abu Thalhah, maka Abu Thalhah melamarnya. Ummu Sulaim mengatakan,’Saya telah masuk Islam, jia kamu masuk Islam aku akan menikah denganmu.’ Abu Thalhah masuk Islam dan menikah dengan Ummu Sulaim dan keislamannya sebagai maharnya.” (HR. An-Nasa’I : 3288)
Atau hafalan al-qur’an yang akan diajarkannya. Sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menikahkan salah seorang sahabat dengan beberapa surat al-qur’an hafalannya (HR. Bukhari dan Muslim)
Mahar merupakan hak penuh mempelai wanita. Tidak boleh hak tersebut diambil oleh orang tua, keluarga maupun suaminya, kecuali bila wanita tersebut telah merelakannya. Wahai saudariku, mahar memang merupakan hak wanita. Kita bebas menentukan bentuk dan jumlah mahar yang kita inginkan karena tidak ada batasan mahar dalam syari’at Islam. Namun Islam menganjurkan agar meringankan mahar. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan).” (HR. al-Hakim : 2692, beliau mengatakan “Hadits ini shahih berdasarkan syarat Bukhari Muslim.”)
Maka hikmah di balik anjuran untuk meringankan mahar adalah mempermudah proses pernikahan. Berapa banyak laki-laki yang mundur teratur akibat adanya permintaan mahar yang tinggi? Bahkan ada sebagian daerah yang mensyaratkan pemberian mahar yang tergolong tinggi. Menghadapi hal semacam ini, hendaknya pihak wanita bersikap bijak. Tidak masalah jika pihak laki-laki memiliki kemampuan untuk membayar mahar tersebut, namun jika ternyata yang datang adalah laki-laki yang memiliki kemampuan materi yang biasa saja, maka tidaklah layak menolaknya hanya karena ketidakmampuannya membayar mahar. Terutama jika yang datang adalah laki-laki yang sudah tidak diragukan lagi keshalihannya.
Wahai saudariku, untuk apa kita memegang aturan lain jika syari’at dalam agama kita telah memerintahkan sesuatu yang lebih mudah dan mulia? Sesungguhnya sebagian wanita telah berbangga dengan tingginya mahar yang mereka dapatkan, maka janganlah kita mengikuti mereka. Berapa banyak wanita yang terlambat menikah hanya karena maharnya yang terlalu tinggi sehingga laki-laki yang hendak menikahinya harus menunggu selama bertahun-tahun agar dapat memenuhi maharnya. Alangkah kasihannya mereka yang harus menggadaikan hati padahal perkara ini amat mudah penyelesaiannya. Maka, ringankanlah maharmu, wahai saudariku!
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
“Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah.” (HR. Abu Dawud (n. 2117), Ibnu Hibban (no. 1262 dalam al-Mawaarid) dan ath-Thabrani dalam Mu’jamul Ausath (I/221, no. 724) dshahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahihihul Jaami’ (no. 3300))
Bahkan seandainya seseorang tidak memiliki harta sedikit pun untuk dijadikan mahar, maka diperbolehkan membayar mahar dengan mengajarkan al-Qur’an yang telah dihafalnya kepada wanita yang hendak dinikahi.
Mahar ada beberapa macam yang semuanya diperbolehkan dalam Islam, yaitu 1) mahar yang disebutkan (ditentukan) ketika akad nikah dan 2) mahar yang tidak disebutkan ketika akad nikah. Jika mahar tersebut disebutkan dalam akad nikah, maka wajib bagi suami untuk membayar mahar yang tersebut. Apabila mahar tidak disebutkan dalam akad nikah namun tidak ada kesepakatan untuk menggugurkan mahar, maka wajib bagi suami untuk memberikan mahar semisal mahar kerabat wanita istrinya, seperti ibu atau saudara-saudara perempuannya (mahar mitsl).
Diperbolehkan bagi laki-laki antara membayar tunai dan atau menghutang mahar dengan persetujuan si wanita, baik keseluruhan maupun sebagian dari mahar tersebut. Jika mahar tersebut adalah mahar yang dihutang baik yang telah disebutkan jenis dan jumlahnya sebelumnya maupun yang tidak, maka harus ada kejelasan waktu penangguhan atau pencicilannya. Tidak diperbolehkan seorang suami ingkar terhadap mahar istrinya, karena hal tersebut merupakan khianat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Syarat yang paling berhak kamu penuhi adalah persyaratan yang dengannya kalian menghalalkan farji (seorang wanita).” (HR. Bukhari : 2520)
Jika Suami Istri Berpisah
Jika Allah mentakdirkan suami meninggal, baik setelah dukhul (berkumpul) ataupun belum, maka sang istri tetap berhak atas mahar secara sempurna, baik dalam mahar yang telah ditentukan sebelumnya maupun dalam mahar mitsl (yang belum ditentukan). Sebagaimana ini dalam hadits Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu. Demikian juga halnya jika terjadi perpisahan antara suami istri dan telah terjadi dukhul, baik pisah dengan thalaq maupun dengan fasakh. Namun jika thalaq terjadi sebelum dukhul, jika sebelumnya mahar telah ditentukan maka istri berhak setengah dari milik keseluruhannya, dan jika sebelumnya tidak pernah ditentukan maka hak istri atas mahar gugur secara keseluruhan, dan hanya berhak mut’ah (semacam pesangon) dari suami dengan besaran yang disesuaikan dengan tingkat ekonomi suami (lihat Qs. Al-Baqarah: 236-237).
Demikian juga hak mahar akan gugur secara keseluruhan jika thalaq dan fasakh terjadi atas pengajuan istri, atau fasakh terjadi atas pengajuan suami lantaran cacat istri yang belum pernah ia ketahui sebelumnya misalkan, lalu pengajuan itu dikabulkan oleh hakim. Wahai Saudariku, murahkanlah maharmu, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberkahi pernikahanmu. Akhirnya Saudariku, teriring do’a untukmu: baarakallahulaki wa baraka ‘alaiki wa jama’a bainakumaa fii khair…

Perihal Seperangkat Alat Sholat dan Al-Qur'an sebagai Mas Kawin

Mahar adalah harta yang diberikan pihak calon suami kepada calon istrinya untuk dimiliki sebagai penghalal hubungan mereka. Mahar ini menjadi hak istri sepenuhnya, sehingga bentuk dan nilai mahar ini pun sangat ditentukan oleh kehendak istri. Bisa saja mahar itu berbentuk uang, benda atau pun jasa, tergantung permintaan pihak istri.
Mahar dan Nilai Nominal
Mahar ini pada hakikatnya dinilai dengan nilai uang, sebab mahar adalah harta, bukan sekedar simbol belaka. Itulah sebabnya seorang dibolehkan menikahi budak bila tidak mampu memberi mahar yang diminta oleh wanita merdeka. Kata ‘tidak mampu’ ini menunjukkan bahwa mahar di masa lalu memang benar-benar harta yang punya nilai nominal tinggi. Bukan semata-mata simbol seperti mushaf Al-Quran atau benda-benda yang secara nominal tidak ada harganya.
Hal seperti ini yang di masa sekarang kurang dipahami dengan cermat oleh kebanyakan wanita muslimah. Padahal mahar itu adalah nafkah awal, sebelum nafkah rutin berikutnya diberikan suami kepada istri. Jadi sangat wajar bila seorang wanita meminta mahar dalam bentuk harta yang punya nilai nominal tertentu. Misalnya uang tunai, emas, tanah, rumah, kendaraan, deposito syariah, saham, kontrakan, perusahaanatau benda berharga lainnya.
Adapun mushaf Al-Quran dan seperangkat alat shalat, tentu saja nilai nominalnya sangat rendah, sebab bisa didapat hanya dengan beberapa puluh ribu rupiah saja. Sangat tidak wajar bila calon suamiyang punya penghasilan menengah, tetapi hanya memberi mahar semurah itu kepada calon istrinya.
Akhirnya dengan dalih agar tidak dibilang ‘mata duitan’, banyak wanita muslimah yang lebih memilih mahar semurah itu. Lalu diembel-embeli dengan permintaan agar suaminya itu mengamalkan Al-Quran. Padahal pengamalan Al-Quran itu justru tidak terukur, bukan sesuatu yang eksak. Sedangkan ayat dan hadits yang bicara tentang mahar justru sangat eksak dan bicara tentang nilai nominal. Bukan sesuatu yang bersifat abstrak dan nilai-nilai moral.
Justru embel-embel inilah yang nantinya akan merepotkan diri sendiri. Sebab bila seorang suami berjanji untuk mengamalkan isi Al-Quran sebagai mahar, maka mahar itu menjadi tidak terbayar manakala dia tidak mengamalkannya. Kalau mahar tidak terbayar, tentu saja akan mengganggu status perkawinannya.
Mahar Dengan Mengajar Al-Quran
Demikian juga bila maharnya adalah mengajarkan Al-Quran kepada istri, tentu harus dibuat batasan bentuk pengajaran yang bagaimana, kurikulumnya apa, berapa kali pertemuan, berapa ayat, pada kitab rujukan apa dan seterusnya. Sebab ketika mahar itu berbentuk emas, selalu disebutkan jumlah nilainya atau beratny, maka ketika mahar itu berbentuk pengajaran Al-Quran, juga harus ditetapkan batasannya.
Kejadian di masa Rasulullah SAW di mana seorang shahabat memberi mahar berupa hafalan Al-Quran, harus dipahami sebagai jasa mengajarkan Al-Quran. Dan mengajarkan Al-Quran itu memang jasa yang lumayan mahal secara nominal. Apalagi kita tahu bahwaistilah ‘mengajarkan Al-Quran’ di masa lalu bukan sebatas agar istri bisa hafal bacaannya belaka, melainkan juga sekaligus dengan makna, tafsir, pemahaman fiqih dan ilmu-ilmu yang terkait dengan masing-masing ayat tersebut.
Dari Sahal bin Sa’ad bahwa nabi SAW didatangi seorang wanita yang berkata, Ya Rasulullah kuserahkan diriku untukmu , Wanita itu berdiri lama lalu berdirilah seorang laki-laki yang berkata, Ya Rasulullah kawinkan dengan aku saja jika kamu tidak ingin menikahinya. Rasulullah berkata, Punyakah kamu sesuatu untuk dijadikan mahar? dia berkata, Tidak kecuali hanya sarungku ini Nabi menjawab, bila kau berikan sarungmu itu maka kau tidak akan punya sarung lagi, carilah sesuatu. Dia berkata, aku tidak mendapatkan sesuatupun. Rasulullah berkata, Carilah walau cincin dari besi. Dia mencarinya lagi dan tidak juga mendapatkan apa-apa. Lalu Nabi berkata lagi, Apakah kamu menghafal qur’an? Dia menjawab, Ya surat ini dan itu sambil menyebutkan surat yang dihafalnya. Berkatalah Nabi, Aku telah menikahkan kalian berdua dengan mahar hafalan qur’anmu .
Dalam beberapa riwayat yang shahih disebutkan bahwa beliau bersabda, Ajarilah dia al-qur’an. Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan bahwa jumlah ayat yang diajarkannya itu adalah 20 ayat.
Permintaan mahar dalam bentuk harta yang punya nilai nominal ini pada gilirannya harus dipandang wajar, sebab kebanyakan wanita sekarang seolah tidak terlalu mempedulikan lagi nilai nominal mahar yang akan diterimanya.
Nominal Mahar Dalam Kajian Para Ulama
Secara fiqhiyah, kalangan Al- Hanafiyah berpendapat bahwa minimal mahar itu adalah 10 dirham. Sedangkan Al-Malikiyah mengatakan bahwa minimal mahar itu 3 dirham. Meskipun demikian sebagian ulama mengatakan tidak ada batas minimal dengan mahar.
Bila Laki-laki Tidak Mampu Boleh Mencicil
Kenyataan bahwa manusia itu berbeda-beda tingkat ekonominya, sangat dipahami oleh syariah Islam. Bahwa sebagian dari manusia ada yangkaya dan sebagian besar miskin. Ada orang mempunyai harta melebihi kebutuhan hidupnya dan sebaliknya ada juga yang tidak mampu memenuhinya.
Karena itu, syariah Islam memberikan keringanan kepada laki-laki yang tidak mampu memberikan mahar bernilai nominal yang tinggi sesuai permintaan calon istri, untuk mencicilnya atau mengangsurnya. Kebijakan angsuran mahar ini sebagai jalan tengah agar terjadi win-win solution antara kemampuan suami dan hak istri. Agar tidak ada yang dirugikan.
Istri tetap mendapatkan haknya berupa mahar yang punya nilai nominal, sedagkan suami tidak diberatkan untuk membayarkannya secara tunai. Inilah yang selama ini sudah berjalan di dalam hukum Islam. Ingatkah anda, setiap kali ada ijab kabul diucapkan, selalu suami mengatakan, Saya terima nikahnya dengan maskawin tersebut di atas TUNAI!!. Mengapa ditambahi dengan kata ‘TUNAI’?, sebab suami menyatakan sanggup untuk memberikan mahar secara tunai.
Namun bila dia tidak punya kemampuan untuk membayar tunai, dia boleh mengangsurnya dalam jangka waktu tertentu. Jadi bisa saja bunyi ucapan lafadznya begini: Saya terima nikahnya dengan maskawin uang senilai 100 juta yang dibayarkan secara cicilan selama 10 tahun.
Bila Terlalu Miskin Dan Sangat Tidak Mampu
Namun ada juga kelas masyarakat yang sangat tidak mampu, miskin dan juga fakir. Di mana untuk sekedar makan sehari-hari pun tidak punya kepastian. Namun dia ingin menikah dan punya istri.
Solusinya adalah dia boleh memilih istri yang sekiranya sudah mengerti keadaan ekonominya. Kalau membayar maharnya saja tidak mampu, apalagi bayar nafkah. Logika seperti itu harus sudah dipahami dengan baik oleh siapapun wanita yang akan menjadi istrinya.
Maka Islam membolehkan dia memberi mahar dalam bentuk apapun, dengan nilai serendah mungkin. Misalnya cincin dari besi, sebutir korma, jasa mengajarkanatau yang sejenisnya. Yang penting kedua belah pihak ridho dan rela atas mahar itu.
a. Sepasang Sendal Di masa Rasulullah SAW, kejadian mengenaskan seperti itu pernah terjadi. Di mana seorang laki-laki yang sangat miskin ingin menikah dan tidak punya harta apapun. Maka dibolehkan mahar itu meski berupa sendal.
Dari Amir bin Rabi’ah bahwa seorang wanita dari bani Fazarah menikah dengan mas kawin sepasang sendal. Lalu Rasulullah SAW bertanya, Relakah kau dinikahi jiwa dan hartamu dengan sepasang sendal ini? Dia menjawab, Rela. Maka Rasulullahpun membolehkannya .
b. Hafalan Quran: Ada juga orang yang sangat miskin, tidak punya harta apapun, namun di kepalanya ada ilmu-ilmu keIslaman, dia banyak hafal Al-Quran dan mengerti dengan baik tiap ayat yang pernah dipelajarinya.
Maka atas ilmunya yang sangat berharga itu, dia boleh menjadikannya sebagai sebuah ‘harta’ yang punya nilai nominal tinggi. Meski tidak berbentuk logam emas. Kejadian itu benar-benar ada di masa Rasulullah SAW.
Dari Sahal bin Sa’ad bahwa nabi SAW didatangi seorang wanita yang berkata, Ya Rasulullah kuserahkan diriku untukmu , Wanita itu berdiri lama lalu berdirilah seorang laki-laki yang berkata, Ya Rasulullah kawinkan dengan aku saja jika kamu tidak ingin menikahinya. Rasulullah berkata, Punyakah kamu sesuatu untuk dijadikan mahar? dia berkata, Tidak kecuali hanya sarungku ini Nabi menjawab, bila kau berikan sarungmu itu maka kau tidak akan punya sarung lagi, carilah sesuatu. Dia berkata, aku tidak mendapatkan sesuatupun. Rasulullah berkata, Carilah walau cincin dari besi. Dia mencarinya lagi dan tidak juga mendapatkan apa-apa. Lalu Nabi berkata lagi, Apakah kamu menghafal qur’an? Dia menjawab, Ya surat ini dan itu sambil menyebutkan surat yang dihafalnya. Berkatalah Nabi, Aku telah menikahkan kalian berdua dengan mahar hafalan qur’anmu .
Dalam beberapa riwayat yang shahih disebutkan bahwa beliau bersabda, Ajarilah dia al-qur’an. Dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan bahwa jumlah ayat yang diajarkannya itu adalah 20 ayat.
c. Tidak Dalam Bentuk Apa-apa: Bahkan bila seorang laki-laki tidak punya harta, juga tidak punya ilmu, tapi tetap ingin menikah agar tidak jatuh ke dalam lembah zina, boleh saja seorang wanita emngikhlaskan semua haknya untuk menerima harta mahar.
Sebab mahar itu memang hak sepenuhnya calon istri, maka bila dia merelakan sama sekali tidak menerima apa pun dari suaminya, tentu tidak mengapa. Dan kejadian itu pun pernah terjadi di masa Rasulullah SAW. Cukup baginya suaminya yang tadinya masih non muslim itu untuk masuk Islam, lalu wanita itu rela dinikahi tanpa pemberian apa-apa. Atau dengan kata lain, keIslamanannya itu menjadi mahar untuknya.
Dari Anas bahwa Aba Tholhah meminang Ummu Sulaim lalu Ummu Sulaim berkata, Demi Allah, lelaki sepertimu tidak mungkin ditolak lamarannya, sayangnya kamu kafir sedangkan saya muslimah. Tidak halal bagiku untuk menikah denganmu. Tapi kalau kamu masuk Islam, keIslamanmu bisa menjadi mahar untukku. Aku tidak akan menuntut lainnya. Maka jadilah keIslaman Abu Tholhah sebagai mahar dalam pernikahannya itu. .
Semua hadist tadi menunjukkan kasus kasus yang terjadi di masa lalu, di mana seorang laki-laki yang punya kewajiban memberi mahar dengan nilai tertentu, tidak mampu membayarkannya. Hadits-hadits di atas tidak menunjukkan standar nilai nominal mahar di masa itu, melainkan sebuah pengecualian.
Hal itu terbuktiketika Umar Bin Khattab Ra berinisiatif memberikan batas maksimal untuk masalah mahar saat beliau bicara di atas mimbar. Beliau menyebutkan maksimal mahar itu adalah 400 dirham. Namun segera saja dia menerima protes dari para wanita dan memperingatkannya dengan sebuah ayat qur’an. Sehingga Umar pun tersentak kaget dan berkata, Allahumma afwan, ternyata orang -orang lebih faqih dari Umar. Kemudian Umar kembali naik mimbar, Sebelumnya aku melarang kalian untuk menerima mahar lebih dari 400 dirham, sekarang silahkan lakukan sekehendak anda.
Dalam konteks kebiasaan mahalnya mahar wanita di zaman itulah kira-kira tepatnya hadits Rasulullah SAW berikut.
Dari Aisyah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, Nikah yang paling besar barakahnya itu adalah yang murah maharnya
Namun hadits ini perlu dipahami dalam konteks wanita di masa itu yang sama sekali tidak mau bergeming dari tarif mahar yang diajukannya. Sedangkan untuk konteks kita di Indonesia, di mana kebiasaan kita memberi mahar berupa mushaf Al-Quran dan seperangkat alat shalat yang sangat murah, tentu perlu dipahami secara lebih luas.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Jumat, 23 Mei 2014

CONTOH UNDANGAN ISRA MI'RAJ NABI

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Salam sob,semoga kita semua hari ini dan seterusnya selalu mendapatkan hidayah dan ridho Allah SWT.
Wah ga' terasa udah bulan Rajab 1435 Hijriah ya sekarang sob, dan tentu saja pada bulan rajab ini ada hari yang istimewa yaitu Isra Mi'raj Nabi yang jatuh pada Tgl 27 Rajab 1435 H. Tapi kali ini AMIR tidak akan membahas tentang Isra Mi'raj, AMIR hanya aka share CONTOH UNDANGAN ISRA MI'RAJ NABI yang siapa tau dibutuhkan oleh Panitia atau Remaja Masjid. He...

Ini preview contoh undangannya

Versi 1
Versi 2




 Oke bagi yang berminat silahkan sobat download di link di bawah ini :

Undangan Isra Mi'raj.rar
 Download Undangan

Selasa, 18 Maret 2014